Environment Awan
Tanggul
Tembok Beton 01
Tembok Beton 02
Tembok Beton 03
Tembok Beton 04
papan_nama_stasiun_by_nit.cdp | |
File Size: | 548 kb |
File Type: | cdp |
Semboyan 2A adalah semboyan sementara yang berupa satu bendera hijau atau satu rambu berbentuk bulat yang berwarna hijau yang mengisyaratkan bahwa jalur kereta api yang akan dilewati berstatus kurang aman, kereta api yang melewatinya harus berhati-hati dengan pembatasan kecepatan maksimal 40 kilometer per jam.
Semboyan 35 adalah semboyan suara yang dilakukan dengan cara masinis membunyikan suling (terompet/klakson) lokomotif secara panjang untuk menjawab kepada kondektur kereta api dan PPKA bahwa kereta api sudah siap untuk diberangkatkan. Kadang juga dibunyikan pada waktu melintas di perlintasan jalan raya atau pada tempat-tempat tertentu untuk mendapatkan perhatian dari masyarakat agar menyingkir dari rel kereta api.
Semboyan 8 mengisyaratkan bahwa kereta api telah mendekati sinyal kereta api masuk utama pada jarak minimum 1.000 meter.
POLSUSKA | Polisi Khusus Kereta Api
POLANTAS | Polisi Lalu Lintas
Semboyan 10G :
(Tanda Batas Berhenti Lokomotif)
(Tanda Batas Berhenti Lokomotif)
Semboyan 3,
(Isyarat Berhenti)
Kereta Api harus berhenti. KA tidak diperbolehkan memasuki bagian jalan yang membahayakan perjalanan KA.
(Isyarat Berhenti)
Kereta Api harus berhenti. KA tidak diperbolehkan memasuki bagian jalan yang membahayakan perjalanan KA.
Semboyan 2B,
(Isyarat Berjalan Hati-Hati)
Kereta Api berjalan hati-hati dengan kecepatan tidak melebihi 20 km/jam
(Isyarat Berjalan Hati-Hati)
Kereta Api berjalan hati-hati dengan kecepatan tidak melebihi 20 km/jam
Semboyan 18,
(Tanda Batas Ruang Bebas)
Petunjuk kepada petugas yang terkait dengan perjalanan KA bahwa rangkaian KA tidak boleh melampaui batas ruang bebas
(Tanda Batas Ruang Bebas)
Petunjuk kepada petugas yang terkait dengan perjalanan KA bahwa rangkaian KA tidak boleh melampaui batas ruang bebas